pasal 1238 kuhperdata

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Dasar hukum wanprestasi tertuang dalam Pasal 1238 KUHPerdata, dimana dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan . boba138

Quantity:
Add To Cart