pp 24 tahun 1997
Sale Price:$200.00
Original Price:$600.00
sale
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang kemudian disempurnakan dengan PP No 24 tahun 1997, L. pp kapelan sama bestie N 1997 No 59, tanggal 8 Juli 1997 dan baru berlaku 8 Oktober 1997 (Pasal 66), sebagai perintah dari Pasal 19 UUPA, yang berbunyi sebagai jaminan kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah
Quantity: